TUJUAN MEDIA INFO


Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh anggota FSPSI KORINDO PAPUA
Sebagai media laporan kerja dan kegiatan pengurus FSPSI KORINDO PAPUA

Menyediakan informasi yang bersifat membangun etos kerja yang berlandaskan UUD ’45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia

Sebagai pengontrol sosial terhadap hubungan kerja antara pihak Management dan Pekerja sebagai mitranya dalam hubungan kerjasama yang saling menguntungkan

Monday, February 22, 2010

UMP, kenapa bukan umk???

UMP, Kenapa BUKAN UMK??? Masih banyak polemik seputar besaran Upah Minimum Propinsi yang beredar di kalangan karyawan-karyawati KORINDO PAPUA, hal ini dipicu oleh berita yang diturunkan oleh Cedrawasih Pos tertanggal 29 January 2009. Dalam berita yang berjudul “UMP 2010 AKHIRNYA DITANDATANGANI” Menyebutkan angka 8.25 % kenaikan UMP dari tahun sebelumnya yang oleh Cedrawasih Pos diperhitungkan menjadi: 1.325.025, seharusnya dan berdasarkan SK Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minum dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Papua. Menetapkan UMP sebesar Rp 1.316.500,- per bulan. Jika dikalkulasikan 8.25 % dari 1.216.100 maka didapat angka: 100,328.25. jadi besaran UMP 2010 yang dinaikkan 8.25% menjadi 1,316,428. Oleh SK Gubernur dibulatkan menjadi Rp 1.316.500,-. Angka tersebut di atas tidak termasuk tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, tunjangan operator, tunjangan pendidikan dan tunjangan keahlian dan kompetensi sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 92. Setelah dikonfirmasi dengan Ketua PUK FSPSI KORINDO GROUP PAPUA, Oral Bruner Leleng, beliau menyebutkan bahwa “kita tidak perlu terpancing dengan isu yang dihembuskan oleh media entah sengaja atau faktor kekeliruan semata”. Sata hal lagi, lanjut Oral nama panggilan Ketua SPSI Korindo Papua, “saya sudah mengantongi SK Bupati Kabupaten Merauke tentang Ketetapan UMP/UMS Propinsi Papua tahun 2010 dengan nomor 561/112/2010. Berdasarkan SK tersebut tentu kita di Korindo juga akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Papua dan UMK yang telah ditetapkan oleh Bupati Kab. Merauke”. Dalam rapat koordinasi pengurus PUK FSPSI KORINDO PAPUA tanggal 31 Januari 2010 telah diagendakan untuk menyiapkan materi agar memperjuangkan KORINDO Papua yang bergerak dalam bidang Industri dan Perkebunan juga harus dikategorikan dalam UMS (Upah Minimum Sektoral) hal ini ditegaskan oleh sekretaris SPSI Juvensianus Hamat. Juven menerangkan “Kita harus berusaha untuk mempersiapkan segala materi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi baik yang ada di Kabupaten maupun di Propinsi untuk mewujudkan UMS bagi karyawan KORINDO”. Hal ini disetujui oleh Wakil Ketua I, Saiful,S.H dan Kabag Humnaker yang membidangi Hukum dan Tenaga Kerja dengan target waktu 1 (satu) tahun. Tidaklah berlebihan hal itu dimasukan dalam program kerja jangka panjang bidang Humnaker mengingat banyaknya tantangan yang akan dihadapi. Karwayan dan karyawati Korindo sangat mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten untuk merumuskan UMK yang layak. Harapan seorang karyawan yang namanya tidak mau disebutkan agar para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab. Boven Digoel yang mantan karyawan Korindo sebanyak 5 (lima) orang agar mampu memperjuangkan nasib Karyawan Korindo. Sumbangsih PT. KORINDO beserta karyawannya yang adalah mitra kerja Perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Boven Digoel sangatlah besar baik yang berupa pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, perumahan, listrik, air maupun berupa, PPN, PPH juga retribusi dan permohonan bantuan lainnya kepada pihak KORINDO. Harapannya agar Pemda Kab. Beven Digoel bisa mengembalikan sekian porsennya berupa penyempurnaan fasilitas umum seperti polindes dan puskesmas yang dirasakan sangat vital keberadaanya untuk kelangsungan karyawan Korindo dan masyarakat di sekitarnya. Peran Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sangatlah dibutuhkan oleh karyawan Korindo yang juga adalah rakyat yang harus dilayaninya dan dipikirkan pola kebijakan pembangunan daerah yang bertujuan mensejahterahkan masyarakat. Bukan sebaliknya, hal ini dikeluhkan oleh beberapa karyawan Korindo di bagian Bengkel CPO Camp 19 yang mengaku sangat kerepotan dengan adanya mobil-mobil dinas dari Tanah Merah yang harus diperbaiki. Ditengah volume kerja mereka yang sangat padat tanpa diimbangi dengan uang jasa yang harus mereka terima. Seorang karyawan bahkan dengan lantang mengatakan “jangankan memberi imbalan ucapan terima kasih saja tidak pernah kita terima”! Sebagai masyarakat yang harus dilindungi, dibimbing dan diarahkan menuju kemajuan yang lebih baik kami sebagai karyawan KORINDO tetap optimis, bahwa dalam satu tahun ini BOVEN DIGOEL akan segera membentuk dewan pengupahan Kabupaten untuk melindungi rakyatnya yang hampir 20%nya adalah karyawan KORINDO.

No comments:

Post a Comment