TUJUAN MEDIA INFO


Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh anggota FSPSI KORINDO PAPUA
Sebagai media laporan kerja dan kegiatan pengurus FSPSI KORINDO PAPUA

Menyediakan informasi yang bersifat membangun etos kerja yang berlandaskan UUD ’45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia

Sebagai pengontrol sosial terhadap hubungan kerja antara pihak Management dan Pekerja sebagai mitranya dalam hubungan kerjasama yang saling menguntungkan

Tuesday, February 23, 2010

HANS TANGKERE KORBAN SOLIDARITAS KARYAWAN KORINDO

Empati berperanan penting dalam pergaulan antara manusia. Jika semua manusia menaruh empati terhadap sesamanya atau kelompok lain, banyak sekali kesulitan dan keadaan kurang enak dapat dihindari dalam masyarakat. Karena itu menaruh empati (tidak perlu sampai simpati ) merupakan suatu tuntutan etis. Setiap orang harus memperhatikan dan memahami perassaan seseorang seperti ia sendiripun boleh berharap orang lain akan memperhatikan dan memahami perasaannya. Dengan empati dimaksudkan kemampuan seseorang untuk membayangkan apa yang dirasakan atau dipikirkan oleh orang lain. Jika kita berempati, kita seolah-olah keluar dari keadaan kita sendiri dan kita pindah ke dalam keadaan orang lain. Melalui empati kita seolah-olah mengidentifikasikan diri dengan orang lain itu. Kita berusaha membayangkan dari dalam apa yang dirasakan atau dipikirkan olehnya. Memang benar, empati belum sampai menjadi simpati. Simpati melangkah lebih jauh lagi. Orang yang menaruh simpati pada seseorang, turut merasakan dalam hati apa yang dirasakan oleh orang itu. Jika orang itu merasa sedih, ia pun merasa tidak enak. Jika orang itu bergembira, ia punmengalami keadaan hati yang cerah. Orang yang menaruh simpatik, memihak pada orang lain. Sedang orang yang berempati tetap netral terhadap orang lain, tetapi ia menyadari betul keadaan psikologisnya. ulasan tersebut di atas hanyalah pengantar bagi kita karyawan Korindo untuk menelaah kasus teman kita Hans Tangkere yang hanya karena berempati yang dilanjutkan dengan membuktikan rasa solidaritasnya sebagai sesama buruh Korindo ia mengambil keputusan yang berakibat fatal bagi perekonomiannya termasuk istri dan ketiga orang anaknya. Agar mampu berempati yang berlandaskan etika moral baik sebagai masyarakat yang berbudaya maupun sebagai umat yang beragama saya mengajak kita semua untuk mengikuti kronologis kegetiran yang dialami oleh rekan kita tersebut: Karyawan Korindo Atas Nama: Marthen Otlana (almarhum) bagian Boiler B mengalami sakit keras dan oleh pihak Klinik Korindo diberikan rujukan berobat ke Merauke. Surat rujukan dikeluarkan oleh dr. Rustandi Natsir (Penanggung jawab Balai Pengobatan Korindo Asiki). Marthen Otlana yang sedang dalam keadaan pingsan pada saat itu sangatlah tidak mungkin untuk berangkat sendiri menggunakan angkutan umum ke Merauke. Karena rasa solidaritas sebagai sesama kaum buruh KORINDO, maka Hans Tangkere menyanggupi dirinya untuk mengantar pasien Klinik Balai Pengobatan Korindo Asiki tersebut ke Merauke (meskipun dia belum tidur karena ia bekerja shift Malam). Untuk maksud tersebut maka proses perijinan pun dilakukan sebagai berikut: I. Pengajuan Ijin oleh Hans Tangkere 1. Pada tanggal 17 Agustus 2009 (hari Libur Nasional) • Pkl. 08.00 WIT, Saudara Hans Tangkere pergi ke kantor produksi untuk menyampaikan perijinannya namun di kantor tersebut tidak ada orang (semua ke lapangan untuk Apel 17 Agustus 2009) • Pkl. 08.15 WIT, Saudara Hans Tangkere pergi ke kantor Umum - Personalia untuk mengurus perijinanannya, namun di kantor tersebut pun tidak ditemui petugas (semua ke lapangan untuk Apel 17 Agustus 2009) • Pkl. 09.00 WIT kondisi Pasien sudah sangat kritis dan karena tidak ditemui petugas yang berwenang untuk mengurus proses perijinannya maka Hans Tangkere pun segera berangkat ke Merauke menemani Pasien Klinik Balai Pengobatan Korindo Asiki (status Emergency) 2. Pada tanggal 18 Agustus 2009, saudara Hans Tangkere menelepon istrinya untuk mengurus proses perijinannya ke pihak Managemen Korindo Asiki. II. Pengajuan Ijin oleh Elisabeth Matrutty (Istri saudara Hans Tangkere) 18 Agustus 2009 • Pkl. 08.00 WIT, Ibu Elisabeth mendatangi kantor umum - personalia dan bertemu dengan saudara Hendrik Rumbino, salah seorang staff personalia bagian produksi untuk menyampaikan ijin tidak masuk kerja saudara Hans Tangkere. • Pkl. 08.15 WIT, Ibu Elisabeth menghadap Kabag Personalia atas nama Kansius Bunman untuk mememberitahukan perijinan saudara Hans Tangkere sekaligus meminta jamian atas perijinan tersebut. Kabag Personalia menyanggupi hal tersebut dan memberikan ijin kepada saudara Hans Tangkere • Pkl. 09.00 WIT Ibu Elisabet bertemu dengan ketua F.SPSI Bpk. Ahmad Kotarumalos dan menyampaikan perihal perijinan Hans Tangkere. Oleh ketua F.SPSI diminta data nama lengkap, bagian dan Nik untuk ditindaklanjuti. III. Konfirmasi perijinan Oleh saudara Pides Matkusa • Pada tanggal 18 Agustus 2009 saudara Pides Matkusa mengkonfirmasi perijinan Hans Tangkere melalui Handphone dan telephone kantor dari Posko kepada:  Kabag personalia Bpk. Kansius Bunman menyatakan jika saudara Hans Tangkere sudah sah perijinannya.  Manager Umum - Personalia Bpk. Roni Makal, SH beliau memberitahukan bahwa Hans Tangkere sudah diberikan ijin. • Pada tanggal 19 Agustus 2009 Saudara Pides Matkusa memastikan perijinan saudara Hans Tangkere dengan mendatangi langsung Manager Umum - Personalia Bpk. Rony Makal, SH untuk memberitahukan perihal perijinan tersebut dan dikatakan bahwa Hans Tangkere memang dalam posisi ijin karena mengantar orang sakit. IV. Tanggal 21 Agustus 2009 Bagian Dryer B mengisi absensi saudara Hans Tangkere dengan keterangan Alpa/Mangkir. Saudara Pides Matkusa melaporkan kepada Manager Umum - Personalia perihal perijinan saudara Hans Tangkere dan diberitahukan oleh Bpk. Rony Makal, SH. Bahwa itu tidak boleh Alpa, harus ijin karena mengantar orang sakit. V. Tanggal 23 Agustus 2009 Pkl. 14.00 Saudara Pides Matkusa menghadap ke kabag Personalia untuk memberitahukan bahwa bagian Dryer B mengisi absensi Hans Tangkere dengan keterangan Alpa. Bpk. Kansius Bunman menanggapi bahwa dari tanggal 17 s/d 23 Agustus 2009 Hans Tangkere dinyatakan ijin dan selanjutnya harus fax surat perpanjangan ijin. Hari itu juga Hans Tangkere mengirim lewat no. Fax Kantor Umum surat permohonan perpanjangan ijinnya dengan melampirkan surat keterangan dokter. VI. Tanggal 26 Agustus 2009 Pkl. 10.30 Saudara Hendrik Rumbino menyampaikan bahwa saudara Hans Tangkere dianggap mengundurkan diri karena 7 (tujuh) hari tidak masuk kerja. Saudara Pides Matkusa menanyakan hal tersebut kepada: a. Kabag personalia Bpk. Kansius Bunman menyatakan hal itu tidak bisa dinyatakan mengundukan diri b. Manager Umum - Personalia Bpk. Roni Makal,SH, beliau mengarahkan agar berkordinasi lagi dengan sudara Hendrik Rumbino. VII. Tanggal 28 Agustus 2009, Kabag Personalia membuat surat pengantar kepada Manager Produksi agar saudara Hans Tangkere bisa bekerja kembali. Ketika Saudara Hans Tangkere masuk bekerja Manager Produksi mengusirnya pulang. VIII. Tanggal 29 Agustus 2009, Kabag personalia mengantar sendiri saudara Hans Tangkere ke manager produksi untuk bekerja kembali, namun tetap tidak diperbolehkan sebelum ada surat pengantar dari Deputi General Manager Umum - Personalia untuk membekerjakan kembali saudara Hans Tangkere. IX. Tanggal 21 Desember 2009 Kabag personalia memberitahukan kepada saudara Pides Matkusa untuk datang mengambil THR sekaligus hak - haknya, alias (PB) sepihak. Demikianlah kronologis perijian dan hal - hal lain yang disebabkannya ini kami buat dengan sebenar-benarnya yang bertujuan agar semua pihak yang merasa terketuk hatinya untuk memperjuangkan nasib saudara Hans Tangkere bisa memahami peristiwa tersebut sesuai dengan data dan fakta yang terjadi. Saya yakin siapa pun anda dan apapun jabatan anda pasti setuju dengan saya yaitu “Hans Tangkere” harus dibela. Jika ditelaah secara detail persoalan di atas tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sederhana untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi ingat! Saran berikut hanya jika kita merasa sadar bahwa setiap persoalan butuh penyelesaian: • “General Manager Umum/Personalia membuat surat pengantar sesuai harapan GM Produksi” yang berisikan permohonan kerja kembali saudara Hans Tangkere. • Butuh sedikit keberanian untuk mengakui jika Komunikasi antara staff Departemen Umum Personalia bagian Administrasi ketenagakerjaan dengan staff administrasi produksi mengalami distorsi fungsi jabatannya masing-masing. • Open our eyes, our future is ahead of us. Setiap goresan pena sang pujangga merupakan belati bermata dua yang mampu mengiris hati seniman dan memampukan mereka berkreasi sesuai tuntutan zaman. Tulisan ini bukanlah belati bermata dua, tetapi hanya sedikit tanda tanya bagi mereka yang memiliki empati. Semoga.

REKOMENDASI DISNAKER DIABAIKAN, SPSI KORINDO GERAM

Asiki, (20.02.2010) Media Info SPSI. Berdasarkan kesepakatan antara pengurus SPSI dengan wakil Management Korindo pada hari Senin, 15.02.2010, kedua belah pihak akan melanjutkan negosiasi pengupahan ke tingkat mediasi setelah deadlock negosiasi Upah 2010 yang diselesaikan secara bipartit. Sebagai tim mediator, Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Boven Digoel Drs. Agus Salim,AR,M.si langsung menanggapi permohonan mediasi yang diajukan oleh management Korindo dengan hadir dalam rapat negosiasi yang diselenggarakan di Ruang Meeting SPSI pada hari Jumat, 19 Februari 2010. Rapat yang sempat diwarnai insiden marahnya Bpk. Kadis terhadap Manager Umum Personalia (Mr. Soong Jaewook) lantaran miskomunikasi tentang implementasi perhitungan upah bulan Februari bersama rapelan UMP 2010 yang telah berlaku per 1 januari 2010. Dalam Penjelasannya Mr. Soong menanyakan kepada SPSI apakah perhitungan upah bulan Februari masih menggunakan UMP 2009. Belum sempat menyelesaikan pertanyaannya, Kadis langsung membentak, “hei tuan,…tuan tidak boleh menggunakan UMP 2009. Saya selaku pejabat Negara ditugaskan untuk mengamankan dokumen Negara yang dikeluarkan melalui SK Gubernur. UMP 2009 tidak boleh dipakai lagi”. Dengan sengit beliau melanjutkan “jika Korindo masih menggunakan upah 2009 itu berarti sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan RI no. 13 tahun 2003”. Dengan wajah bersemu merah Mr. Soong berusaha menjelaskan maksudnya bahwa, “jika belum ada kesepakatan tentang mekanisme perhitungan upah 2010 antara SPSI dengan Management Korindo maka, secara defacto perhitungan upah masih menggunakan system lama sampai saat adanya kesepakatan baru”. Pimpinan Umum Personalia yang baru bertugas di Asiki belum lama ini dengan sedikit membungkukan badanya sambil memohon maaf kepada Bpk. Kepala Disnaker dengan memperlambat dan memperjelas bahasanya agar bisa dimengerti oleh peserta rapat. Setelah mendengar penjelasannya Bpk. Kadis pun minta maaf karena terlanjur marah. Rapat yang dimulai Pkl. 14.00 WIT tersebut tidak membuahkan hasil, karena masing-masing pihak masih mempertahankan rumus dan perhitungannya. Management Korindo menjelaskan posisi keuangan Perusahaan yang sedang dalam kondisi tidak sehat akibat hempasan Krisis Global ditambah lagi tingginya biaya produksi dan biaya-biaya lainya yang membuat perusahaan sedikit mengencangkan ikat pinggannya. Sebagai kompensasi dari dipertahannkannya nilai masa kerja 2009 Perusahaan akan meningkatkan gizi makan karyawan, perbaikan perumahan, dan fasilitas-fasilitas penunjang produksi baik untuk keselamatan pekerja maupun untuk tujuan produktifitas. Dalam ilustrasinya Mr. Soong mengandaikan, “jika anak kecil menangis minta coklat kepada bapaknya, dan bapak selalu memberinya jika persedian coklatnya habis, tetapi sang anak masih minta, minta, dan minta terus. Bapak tentu pusing ya dan terpaksa memukul anaknya.” Dia melanjutkan, “bisa saja Korindo memberi lebih dari yang diajukan oleh SPSI tetapi apakah SPSI bertanggung jawab jika di produksi diberlakukan 3 shift, dan di kantor pun akan ditambahkan orang-orang borongan”. SPSI yang sudah membulatkan tekadnya untuk memperjuangkan kenaikan masa kerja sebagai penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdian karyawan yang telah lama bekerja di Korindo tetap berkomitmen untuk menaikan nilai masa kerja di atas tahun 2009. Hal ini ditegaskan oleh Oral Bruner Leleng yang mengatakan “SPSI tetap mempertahankan pengajuannya, dan kami memberikan waktu selama 7 hari bagi perusahaan untuk mempertimbangkan pengajuan kami, jika tidak disetujuai maka seluruh karyawan Korindo baik yang ada di Distrik jair maupun di Merauke akan melakukan mogok masal selama 3 hari. Manager Umum Personalia Rony Makal,SH menanggapi, “jika kita masih mempertahankan nilai masa kerja yang kita ajukan masing-masing maka kita akan menyelesaikan masalah ini ke tingkat tripartit. Belum selesai pertemuan yang dimoderatori oleh Bpk. Andi,SE ketua langsung menyuruh sekretarisnya segera membuat pengumuman kepada seluruh karyawan Korindo untuk memberitahukan pemogokan masal selama 3 hari setelah waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pada tingkat tripartit.

Monday, February 22, 2010

KARYAWAN KORINDO PAPUA MOGOK…???

Asiki, Media Info SPSI (16/02/2010). Isu mogok yang beredar ditengah karyawan Korindo yang berada di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel. Membuat pengurus Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja Korindo Asiki bekerja extra keras. Untuk mengklarifikasi isu tersebut, yang sedang hangat diperbincangkan diantara sesama karyawan Korindo, baik yang berada di Asiki, Camp 19, Camp Tunas, Camp Erma, Camp Kali Muyu dan Getentiiri maupun Cabang Korindo yang ada di Merauke. Oral Bruner Leleng (ketua SPSI) beserta jajaran pengurusnya turun langsung ke lapangan untuk bertemu karyawan dan menjelaskan deadlock negosiasi yang menjadi penyebab isu tersebut. Khusus di Merauke Oral menjelaskannya per telepon kepada perwakilan SPSI yang ada disana, “bersabar saja, kita masih punya waktu 2 hari untuk menyelesaikan masalah ini ke tingkat mediasi (DISNAKERTRANS) sebelum ke tripartit sesuai kesepakatan dengan pihak management”. Simbol tangan silang di atas kepala yang dilakukan oleh sebagian karyawan di Pabrik Asiki ketika melihat pengurus SPSI yang turun lapangan untuk menjelaskan hasil negosiasi yang mengalami kebuntuan merupakan ungkapan nonverbal yang harus dijawab dengan kepastian mutlak. Rupanya hal ini mereka lakukan setelah mereka mendapat informasi dari antara sesama karyawan tentang tidak adanya kesepakatan antara SPSI dengan management Korindo dalam merumuskan system pengupahan 2010 yang telah dilakukan secara bipartit sejak tanggal 12-02-2010 s/d 15-02-2010. Sebagai Pengurus yang mengemban amanah anggota Serikat Pekerja, Oral bersama timnya mengundang dua orang wakil dari tiap-tiap departemen yang ada di Asiki untuk mengikuti pertemuan singkat yang sedianya akan dilaksanakan di Gedung Olah Raga namun karena Pihak management tidak memberi ijin, maka pertemuan istimewa tersebut pun dilaksanakan di Ruangan Meeting ISO. Pertemuan istimewa yang beragendakan: “membahas langkah-langkah yang akan diambil oleh SPSI bersama Karyawan Korindo Papua sebagi bentuk penolakan atas rancangan upah 2010 yang diajukan oleh Management”, Ketua menjelaskan beberapa mekanisme upah versi Managementt Korindo: A. UMP X 8,25% + MASA KERJA + INTENSIF KET : GAJI POKOK TAHUN 2009 DIRATAKAN MENJADI UMP2010 ( Rp. 1.316.500,-) B. GAJI POKOK + (GP 2009 X PERSENTASE MASA KERJA) + NILAI MASA KERJA +INSENTIF = GAJI POKOK 2010 C. BULANAN TETAP : GAJI POKOK 2009 + (GP X 5%) = GAJI POKOK 2010 Dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang, tidak termasuk manager-manager WNI tersebut Robert Manurung (Manager dpt. Accounting) dengan kritis menanggapi penjelasan ketua SPSI. “jika management sudah mengeluarkan sistim baru (meratakan gaji pokok menjadi standar ump Rp 1.316.500,- dan tidak sedikit karyawan yang gaji pokok 2009 dikurangi, berarti pihak management sudah menyalahi peraturan yang berlaku karena sudah mengurangi gaji pokok yang tahun sebelumnya, tetapi jika management menggunakan sistem (cara ke – 2) maka secara aturan management tidak menyalahi peraturan atau undang -undang yang berlaku, karena perusahan sudah membayar gaji pokok pekerja di atas standar UMP yang di keluarkan oleh pemerintah, dan karena tidak ada kesepakatan antara serikat pekerja dengan management, seharusnya SPSI jangan berusaha menjadi pahlawan kesiangan tetapi cobalah memberikan tawaran mekanisme perhitungan upah yang sekiranya tidak merugikan karyawan disatu pihak dan tidak memberatkan management dipihak lain”, tegas Staff senior Korindo tersebut yang pernah mengundurkan diri dari keanggotaan SPSI beberapa tahun yang lalu. Matheos Latuihamalo (bagian Boiller ‘A) menanyakan sejauh mana usaha dari pengurus SPSI menjelaskan kepada pihak management alasan pengajuan rancangan upah versi SPSI dan apa alasan management tidak mengabulkan pengajuan yang ditawarkan oleh SPSI. Untuk menjawab pertanyaan tersebut Ketua SPSI meminta Sekretarisnya, Juvensianus Hamat untuk membacakan kutipan pertemuan dari tanggal 12-02-2010 s/d 15-02-2010 tentang argument masing-masing pihak. Management: 1. SK Gubernur tentang UMP 2010 (Rp 1.316.500,- ) merupakan nilai terendah yang harus diberikan oleh Perusahaan (KORINDO AKAN MEMBERIKAN LEBIH DARI UMP) 2. Dalam Gaji pokok 2009 sudah termasuk uang jasa masa kerja 3. Bagi Karyawan yang Gaji Pokoknya telah lebih Rp 1.316.500, tidak wajib bagi perushaan untuk memberikan kenaikan pada 2010 sebesar 8.25% (itu sesuai dengan Undang-Undang) 4. Perusahaan sedang dalam masa sulit 5. Kesalahan Pemerintah yang tidak menekan harga sembako di Asiki kenapa harus ditanggung oleh Perusahaan? 6. UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi telah mempertimbangkan harga kebutuhan Pokok di seluruh Papua termasuk Asiki. Karna sangat banyak peserta yang ingin membaca secara langsung kutipan negosiasi tersebut akhirnya sekretaris membagikan fotokopi laporan secretariat itu, yang sebenarnya untuk kalangan pengurus saja. Tonny A. Narahawarin (Manager Humas Korindo) menambahkan, “seharusnya pihak management tetap mencantumkan skala upah berdasarkan masa kerja, karena masa kerja merupakan penghargaan yang harus diberikan oleh managementt atas pengabdian karyawan”. Pace Rohman (Kabag Prc. Plywood) menanyakan kepada ketua SPSI, “Apakah draft yang diajukan oleh SPSI merupakan harga mati?” Dengan suara lantang Oral Bruner Leleng menjawab pertanyaan Kabag Prc. Plywood tersebut, “ketua SPSI sebagai pengambil keputusan tertinggi menyatakan sikap tegas jika draft yang ditawarkan oleh serikat pekerja GP 2009+(GP 2009x8.25%)+Nilai masa kerja+insentif=GP 2010, jika managementt tidak menyetujuinya maka dengan tegas saya menyatakan akan mengambil tindakan mogok massal se Korindo yang ada di wilayah Distrik Jair dan Kab. Merauke.” Seruan keras ketua SPSI tersebut langsung disoraki dengan teriakan “setuju, setuju… oleh karyawan yang mengikuti pertemuan tersebut.(TSLC)

ANAGEMEN KORINDO BERSIKUKUH TIDAK MEMENUHI PENGAJUAN SERIKAT PEKERJA KORINDO PAPUA

MANAGEMEN KORINDO BERSIKUKUH TIDAK MEMENUHI PENGAJUAN SERIKAT PEKERJA KORINDO PAPUA (Asiki, 14/02/10) Tanpa alasan yang jelas pihak negosiator yang mewakili Managemen Korindo tidak bergeming sedikitpun terhadap pengajuan SPSI tentang kenaikan upah tahun 2010, meskipun pengurus telah mengajukan alasan-alasan yang sangat mendasar yang seperti: Urain SK Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Papua, khususnya Diktum kesembilan keputusan tersebut yang dengan jelas menyatakan: “Perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidkan dan kompetensi dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 92 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (pasal 88 ayat 4 dan pasal 91 ayat 1). Berikut adalah nilai penawaran dari masing-masing kubu. NEGOSIASI PERTAMA PERUSAHAAN UMP 2009 + (UMP 2009 x 8.25% ) + intensif = Upah 2010 SPSI GAJI POKOK 2009 + (GAJI POKOK 2009 X 8.25% ) + MASA KERJA + INTENSIF = GAJI 2010 NEGOSIASI KEDUA PERUSAHAAN UMP 2010 (Rp 1.316.500) + MASA KERJA + INTENSIF = Upah 2010 SPSI GAJI POKOK 2009 + (GAJI POKOK 2009 X 8.25% )+ MASA KERJA + INTENSIF (terserah Perusahaan) = GAJI 2010 Pembahasan kenaikan Upah untuk tahun 2010 yang telah dimulai pada tanggal 12/02/10 tampaknya semakin alot ketika kedua belah pihak dengan alasannya masing-masing mempertahankan sistematika perhitungannya. Demikian alotnya debat tersebut hingga harus dibreak beberpa kali, hal ini diputuskan oleh sang moderator Bpk. Andi untuk menurunkan tensi kedua belah pihak yang dengan caranya masing-masing berusaha mengalahkan lawannya. Sebagai gambaran singkat tentang jalannya negosiasi tersebut, berikut adalah beberapa cuplikan alasan masing-masing pihak mempertahankan perhitungannya: Managemen: 1. SK Gubernur tentang UMP 2010 (Rp 1.316.500,- ) merupakan nilai terendah yang harus diberikan oleh Perusahaan (KORINDO MEMBERIKAN LEBIH) 2. Dalam Gaji pokok 2009 sudah termasuk uang jasa masa kerja 3. Bagi Karyawan yang Gaji Pokoknya telah lebih Rp 1.316.500, tidak wajib bagi perushaan untuk memberikan kenaikan pada 2010 sebesar 8.25% (itu sesuai dengan Undang-Undang) 4. Perusahaan sedang dalam masa sulit 5. Kesalahan Pemerintah yang tidak menekan harga sembako di Asiki kenapa harus ditanggung oleh Perusahaan? 6. UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi telah mempertimbangkan harga kebutuhan Pokok di seluruh Papua termasuk Asiki. SPSI 1. SK Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Papua, khususnya Diktum kesembilan keputusan tersebut yang dengan jelas menyatakan: “Perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidkan dan kompetensi dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 92 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (pasal 88 ayat 4 dan pasal 91 ayat 1). 2. Biaya hidup di Asiki sangat tinggi, sebagai Contoh: seorang karyawan Korindo yang sudah berkelurga dengan 2 orang anak dan berpenhasilan bulanan Rp 2.800.000,- hanya menyisahkan Rp 150.000, per bulannya. 3. Yang terjadi selama ini gaji pokok orang lama hampir sama dengan orang baru bahkan yang sudah belasan tahun gaji pokoknya ada yang lebih besar dari karyawan yang baru kerja kurang dari 7 tahun. 4. Perushaan cendrung mengistimewahkan orang-orang dan bagian-bagian tertentu (contohnya bagian Accounting). Seharusnya semua bagian Administrasi diberlakukan sama seperti system perhitungan gaji staff accounting. 5. Perusahaan tidak menghargai jasa karayawan yang adalah mitranya dan telah mengabdi belasan tahun di Korindo. Karena mengalami deadlock akirnya negosiasi baru akan dilanjutkan pada hari Senin 15/02/10. Negosiator perusahaan akan melapor kekepada Petinggi Korindo dan SPSI pun turun pabrik mensosialisasikan tawaran Perusahaan yang ternyata ditolak mentah-mentah oleh karyawa. Demikian hasil sosialisasi di bagian: Face Back, Core, GS, Grading, Tego Film, Hotpress, Sander, Composer, Rotary dan Log cutting ). Seluruh karyawan Korindo siap mendukung SPSI, apapun resikonya. TSLC.

UMP, kenapa bukan umk???

UMP, Kenapa BUKAN UMK??? Masih banyak polemik seputar besaran Upah Minimum Propinsi yang beredar di kalangan karyawan-karyawati KORINDO PAPUA, hal ini dipicu oleh berita yang diturunkan oleh Cedrawasih Pos tertanggal 29 January 2009. Dalam berita yang berjudul “UMP 2010 AKHIRNYA DITANDATANGANI” Menyebutkan angka 8.25 % kenaikan UMP dari tahun sebelumnya yang oleh Cedrawasih Pos diperhitungkan menjadi: 1.325.025, seharusnya dan berdasarkan SK Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang penetapan Upah Minum dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Papua. Menetapkan UMP sebesar Rp 1.316.500,- per bulan. Jika dikalkulasikan 8.25 % dari 1.216.100 maka didapat angka: 100,328.25. jadi besaran UMP 2010 yang dinaikkan 8.25% menjadi 1,316,428. Oleh SK Gubernur dibulatkan menjadi Rp 1.316.500,-. Angka tersebut di atas tidak termasuk tunjangan masa kerja, tunjangan jabatan, tunjangan operator, tunjangan pendidikan dan tunjangan keahlian dan kompetensi sebagaimana yang dimaksudkan oleh undang-undang ketenaga kerjaan nomor 13 tahun 2003 pasal 92. Setelah dikonfirmasi dengan Ketua PUK FSPSI KORINDO GROUP PAPUA, Oral Bruner Leleng, beliau menyebutkan bahwa “kita tidak perlu terpancing dengan isu yang dihembuskan oleh media entah sengaja atau faktor kekeliruan semata”. Sata hal lagi, lanjut Oral nama panggilan Ketua SPSI Korindo Papua, “saya sudah mengantongi SK Bupati Kabupaten Merauke tentang Ketetapan UMP/UMS Propinsi Papua tahun 2010 dengan nomor 561/112/2010. Berdasarkan SK tersebut tentu kita di Korindo juga akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Papua dan UMK yang telah ditetapkan oleh Bupati Kab. Merauke”. Dalam rapat koordinasi pengurus PUK FSPSI KORINDO PAPUA tanggal 31 Januari 2010 telah diagendakan untuk menyiapkan materi agar memperjuangkan KORINDO Papua yang bergerak dalam bidang Industri dan Perkebunan juga harus dikategorikan dalam UMS (Upah Minimum Sektoral) hal ini ditegaskan oleh sekretaris SPSI Juvensianus Hamat. Juven menerangkan “Kita harus berusaha untuk mempersiapkan segala materi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi dengan berbagai instansi baik yang ada di Kabupaten maupun di Propinsi untuk mewujudkan UMS bagi karyawan KORINDO”. Hal ini disetujui oleh Wakil Ketua I, Saiful,S.H dan Kabag Humnaker yang membidangi Hukum dan Tenaga Kerja dengan target waktu 1 (satu) tahun. Tidaklah berlebihan hal itu dimasukan dalam program kerja jangka panjang bidang Humnaker mengingat banyaknya tantangan yang akan dihadapi. Karwayan dan karyawati Korindo sangat mengharapkan agar Pemerintah Kabupaten Boven Digoel segera membentuk Dewan Pengupahan Kabupaten untuk merumuskan UMK yang layak. Harapan seorang karyawan yang namanya tidak mau disebutkan agar para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kab. Boven Digoel yang mantan karyawan Korindo sebanyak 5 (lima) orang agar mampu memperjuangkan nasib Karyawan Korindo. Sumbangsih PT. KORINDO beserta karyawannya yang adalah mitra kerja Perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Boven Digoel sangatlah besar baik yang berupa pembangunan fisik seperti jalan, jembatan, perumahan, listrik, air maupun berupa, PPN, PPH juga retribusi dan permohonan bantuan lainnya kepada pihak KORINDO. Harapannya agar Pemda Kab. Beven Digoel bisa mengembalikan sekian porsennya berupa penyempurnaan fasilitas umum seperti polindes dan puskesmas yang dirasakan sangat vital keberadaanya untuk kelangsungan karyawan Korindo dan masyarakat di sekitarnya. Peran Pemerintah Kabupaten Boven Digoel sangatlah dibutuhkan oleh karyawan Korindo yang juga adalah rakyat yang harus dilayaninya dan dipikirkan pola kebijakan pembangunan daerah yang bertujuan mensejahterahkan masyarakat. Bukan sebaliknya, hal ini dikeluhkan oleh beberapa karyawan Korindo di bagian Bengkel CPO Camp 19 yang mengaku sangat kerepotan dengan adanya mobil-mobil dinas dari Tanah Merah yang harus diperbaiki. Ditengah volume kerja mereka yang sangat padat tanpa diimbangi dengan uang jasa yang harus mereka terima. Seorang karyawan bahkan dengan lantang mengatakan “jangankan memberi imbalan ucapan terima kasih saja tidak pernah kita terima”! Sebagai masyarakat yang harus dilindungi, dibimbing dan diarahkan menuju kemajuan yang lebih baik kami sebagai karyawan KORINDO tetap optimis, bahwa dalam satu tahun ini BOVEN DIGOEL akan segera membentuk dewan pengupahan Kabupaten untuk melindungi rakyatnya yang hampir 20%nya adalah karyawan KORINDO.

Debut Pertama Pengurus SPSI

DEBUT PERDANA PENGURUS FSPSI KORINDO GROUP PAPUA Setelah dilantik oleh Ketua DPC KFSPSI Kabupaten Boven Digoel Papua, Oral Bruner Leleng langsung menyingsingkan lengan bajunya untuk siap membantu anggota Serikat dalam berkoordinasi dengan pihak Managemen KORINDO untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan yang dihadapi oleh karyawan-karyawati KORINDO. Sebulan setelah dilantik sebagai ketua SPSI, mantan staff Logistik Asiki ini telah mengantongi raport yang cukup baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang telah dipercayakan kepadanya. Hal ini tidaklah berlebihan jika kita melihat sepak terjangnya dalam menerobos tata peraturan managemen Korindo yang menurutnya masih banyak hal yang dinilai merugikan karyawan. Berikut adalah beberapa kasus yang telah diselesaikan oleh Ketua FSPSIKorindo Papau bersama jajaran pengurusnya: • Berkoordinasi dengan manager Produksi untuk mempekerjakan kembali seperti semula dua orang Karyawati pabrik Asiki, bagian Face back A atas nama Nurlaila Maisese dan Martina Simpera bagian Rotary B’ yang telah menjalankan sanksi pembinaan selama 3 (tiga) bulan dan telah diberi surat pengantar untuk bekerja kembali dibagiannya, tetapi Manager Produksi mengeluarkan surat mutasi kebagian kantor produksi dan mendapatkan sanksi tambahan 7 (tujuh) jam kerja. • Memberikan bantuan dana untuk karyawan yang emergency An. URSULA WIKOM bagian Drayer ‘A dan ibu Endang • Mefasilitasi penyelsaian hak cuti saudari SITI MASRIAH bagian Sander ‘A. • Mendesak pihak management untuk segera menyempunakan alat keselamatan dan fasilitas penunjang produksi di Pabrik Asiki, seperti; Sarung tangan, Celemek, masker, Mantel hujan, ruang istirahat dan makan yang layak serta bebas dari debu produksi. • Mendesak pihak managemen untuk menarik kembali keptusuan PHK terhadap saudara Hans Tangkere dan harus segera mempekerjakannya kembali (info selenglengkapnya ada di www.spsikorindopapua.blogspot.com). • Berkordinasi dengan Management Korindo yang ada di Merauke, untuk segera merelokasi rumah singgah milik korindo agar dekat dengan akses jalan utama serta kualitas bangunnya harus diperbaiki agar layak bagi karyawan yang Korindo yang transit atau berobat di Merauke. • Memediasi karyawan OPD-A bagian Bengkel yang menuntut management agar mempekerjakan mereka 10 jam dari hari Senin-Sabtu. • Melakukan kunjungan ke Balai pengobatan Korindo untuk mengunjungi karyawan yang sedang menderita sakit. • Bersama dengan Direktur Yang dan Mr. Song, Manager baru Umum/Personalia mengunjungi dan membagi sembako (Beras, supermie, gula dan aqua) kepada korban kebakaran barak karyawan di IPK Geten tiri. Serta mengusahakan barak baru bagi karyawan yang mesnya terbakar. Untuk mengimbangi kinerja kerja sang ketua yang mobilitasnya sangat tinggi tersebut, jajaran pengurus lain pun telah rampung menyiapkan materi pembahasan skala kenaikan upah untuk tahun 2010 yang mengacu pada undang-undang Tenaga Kerja no.13 tahun 2003 dan keputusan Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Papua. Dalam rapat Koordinasi interen pengurus pada tanggal 31 Januari 2010 juga telah dibuatkan program kerja jangka pendek dan menengah dari masing-masing bidang. Hukum dan tenaga Kerja dipimpin langsung oleh ketua I (Saiful Mujab,SH) bersama kabagnya Pides Matkusa, Bagian Kesejahteraan Karyawan dipimpin oleh ketua II (Nabot K. Sulibo) dan kabag Wendi Ratulangkow. Bagian Organisasi dipimpin oleh ketua III (Yohanes L. Wadan) kabagnya saudara Kusnan. Sesuai dengan program jangka pendek dan menengahnya Pengurus SPSI periode ini akan berusaha memperjuangkan beberpa hal pokok yang sangat vital pengaruhnya terhadap kegiatan produksi. Sebagai Serikat Pekerja yang adalah mitra perusahan. SPSI mempunyai tanggung jawab moril untuk berusaha semaksimal mungkin membantu perusahaan di satu sisi dan mensejahterakan karyawan disisi lainnya. Atas dasar itu maka, setelah pembahasan UMP bersama pihak Managemen akan dilanjutkan dengan penjajakan perubahan menu makan. Mengingat banyaknya keluhan yang dilaporkan oleh anggota SPSI ke Pengurus dan setelah dikroscekan dengan kenyataan di lapangan maka dapat disimpulkan beberapa hal berikut ini: 1. Hampir 15% jata nasi kantin yang dibagikan kepada karyawan tidak disentuh sama sekali. 2. 85 % karyawan menikmati makan siang dan malam di tempat kerja dengan hati gundah (menu yang disajikan cendrung menghilangkan rasa lapar). 3. Tehnik penyajian dirasakan kurang manusiawi (sama seperti nasi jatah untuk pengungsi-kondisi darurat) 4. Kebersihan dan kandungan gizi tidak seimbang dengan tenaga yang dikeluarklan oleh karyawan yang bekerja selam 11 jam di Pabrik Asiki. 5. Jatah uang makan yang hanya Rp 4.800. tidak relevan dengan harga pasaran makanan yang ada di Asiki. (nasi kuning satu genggam Rp 7.000, gado-gado Rp 7.000, bakso 8.000, nasi ikan minimal Rp 13.500) 6. Uang makan yang hanya Rp 4.800, hanya pas untuk beli nasi putih itupun kurang dua ratus perak (di Asiki uang recehan sudah lama tidak pernah dipakai). Berdasarkan hasil survey pasar yang dilakukan oleh pengurus SPSI, untuk di Asiki harga makanan standar berada pada kisaran Rp 16.000, Camp 19 Rp 23.000, Getentiri Rp 25.000. Meski tidak sedikit tantangan dan rintangan yang bakal dilalui namun pengurus sudah membulatkan tekad untuk memperjuangkan asupan gizi karyawan Korindo selama bekerja di Perusahan, toh itu semua juga untuk menjaga kondisi yang fit dan stamina yang kuat yang tentunya akan berpengaruh positif terhadap produktifitas Perusahaan. Demikian info yang kami kabarkan semoga bermanfaat. Salam Damai Sejahtera, Salam Persatuan Serikat Pekerja dan Selamat bekerja dengan hati-hati…. Keluarga menanti di rumah. (TSLC).