TUJUAN MEDIA INFO


Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh anggota FSPSI KORINDO PAPUA
Sebagai media laporan kerja dan kegiatan pengurus FSPSI KORINDO PAPUA

Menyediakan informasi yang bersifat membangun etos kerja yang berlandaskan UUD ’45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia

Sebagai pengontrol sosial terhadap hubungan kerja antara pihak Management dan Pekerja sebagai mitranya dalam hubungan kerjasama yang saling menguntungkan

Monday, February 22, 2010

ANAGEMEN KORINDO BERSIKUKUH TIDAK MEMENUHI PENGAJUAN SERIKAT PEKERJA KORINDO PAPUA

MANAGEMEN KORINDO BERSIKUKUH TIDAK MEMENUHI PENGAJUAN SERIKAT PEKERJA KORINDO PAPUA (Asiki, 14/02/10) Tanpa alasan yang jelas pihak negosiator yang mewakili Managemen Korindo tidak bergeming sedikitpun terhadap pengajuan SPSI tentang kenaikan upah tahun 2010, meskipun pengurus telah mengajukan alasan-alasan yang sangat mendasar yang seperti: Urain SK Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Papua, khususnya Diktum kesembilan keputusan tersebut yang dengan jelas menyatakan: “Perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidkan dan kompetensi dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 92 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (pasal 88 ayat 4 dan pasal 91 ayat 1). Berikut adalah nilai penawaran dari masing-masing kubu. NEGOSIASI PERTAMA PERUSAHAAN UMP 2009 + (UMP 2009 x 8.25% ) + intensif = Upah 2010 SPSI GAJI POKOK 2009 + (GAJI POKOK 2009 X 8.25% ) + MASA KERJA + INTENSIF = GAJI 2010 NEGOSIASI KEDUA PERUSAHAAN UMP 2010 (Rp 1.316.500) + MASA KERJA + INTENSIF = Upah 2010 SPSI GAJI POKOK 2009 + (GAJI POKOK 2009 X 8.25% )+ MASA KERJA + INTENSIF (terserah Perusahaan) = GAJI 2010 Pembahasan kenaikan Upah untuk tahun 2010 yang telah dimulai pada tanggal 12/02/10 tampaknya semakin alot ketika kedua belah pihak dengan alasannya masing-masing mempertahankan sistematika perhitungannya. Demikian alotnya debat tersebut hingga harus dibreak beberpa kali, hal ini diputuskan oleh sang moderator Bpk. Andi untuk menurunkan tensi kedua belah pihak yang dengan caranya masing-masing berusaha mengalahkan lawannya. Sebagai gambaran singkat tentang jalannya negosiasi tersebut, berikut adalah beberapa cuplikan alasan masing-masing pihak mempertahankan perhitungannya: Managemen: 1. SK Gubernur tentang UMP 2010 (Rp 1.316.500,- ) merupakan nilai terendah yang harus diberikan oleh Perusahaan (KORINDO MEMBERIKAN LEBIH) 2. Dalam Gaji pokok 2009 sudah termasuk uang jasa masa kerja 3. Bagi Karyawan yang Gaji Pokoknya telah lebih Rp 1.316.500, tidak wajib bagi perushaan untuk memberikan kenaikan pada 2010 sebesar 8.25% (itu sesuai dengan Undang-Undang) 4. Perusahaan sedang dalam masa sulit 5. Kesalahan Pemerintah yang tidak menekan harga sembako di Asiki kenapa harus ditanggung oleh Perusahaan? 6. UMP yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Propinsi telah mempertimbangkan harga kebutuhan Pokok di seluruh Papua termasuk Asiki. SPSI 1. SK Gubernur Propinsi Papua No. 195 tahun 2009 tentang Penetapan Upah Minimum Propinsi Papua, khususnya Diktum kesembilan keputusan tersebut yang dengan jelas menyatakan: “Perusahaan yang menyusun struktur dan sekala upah harus memperhatikan golongan jabatan, masa kerja, pendidkan dan kompetensi dan melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 92 Undang-Undang no. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan (pasal 88 ayat 4 dan pasal 91 ayat 1). 2. Biaya hidup di Asiki sangat tinggi, sebagai Contoh: seorang karyawan Korindo yang sudah berkelurga dengan 2 orang anak dan berpenhasilan bulanan Rp 2.800.000,- hanya menyisahkan Rp 150.000, per bulannya. 3. Yang terjadi selama ini gaji pokok orang lama hampir sama dengan orang baru bahkan yang sudah belasan tahun gaji pokoknya ada yang lebih besar dari karyawan yang baru kerja kurang dari 7 tahun. 4. Perushaan cendrung mengistimewahkan orang-orang dan bagian-bagian tertentu (contohnya bagian Accounting). Seharusnya semua bagian Administrasi diberlakukan sama seperti system perhitungan gaji staff accounting. 5. Perusahaan tidak menghargai jasa karayawan yang adalah mitranya dan telah mengabdi belasan tahun di Korindo. Karena mengalami deadlock akirnya negosiasi baru akan dilanjutkan pada hari Senin 15/02/10. Negosiator perusahaan akan melapor kekepada Petinggi Korindo dan SPSI pun turun pabrik mensosialisasikan tawaran Perusahaan yang ternyata ditolak mentah-mentah oleh karyawa. Demikian hasil sosialisasi di bagian: Face Back, Core, GS, Grading, Tego Film, Hotpress, Sander, Composer, Rotary dan Log cutting ). Seluruh karyawan Korindo siap mendukung SPSI, apapun resikonya. TSLC.

No comments:

Post a Comment