TUJUAN MEDIA INFO


Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh anggota FSPSI KORINDO PAPUA
Sebagai media laporan kerja dan kegiatan pengurus FSPSI KORINDO PAPUA

Menyediakan informasi yang bersifat membangun etos kerja yang berlandaskan UUD ’45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia

Sebagai pengontrol sosial terhadap hubungan kerja antara pihak Management dan Pekerja sebagai mitranya dalam hubungan kerjasama yang saling menguntungkan

Tuesday, February 23, 2010

HANS TANGKERE KORBAN SOLIDARITAS KARYAWAN KORINDO

Empati berperanan penting dalam pergaulan antara manusia. Jika semua manusia menaruh empati terhadap sesamanya atau kelompok lain, banyak sekali kesulitan dan keadaan kurang enak dapat dihindari dalam masyarakat. Karena itu menaruh empati (tidak perlu sampai simpati ) merupakan suatu tuntutan etis. Setiap orang harus memperhatikan dan memahami perassaan seseorang seperti ia sendiripun boleh berharap orang lain akan memperhatikan dan memahami perasaannya. Dengan empati dimaksudkan kemampuan seseorang untuk membayangkan apa yang dirasakan atau dipikirkan oleh orang lain. Jika kita berempati, kita seolah-olah keluar dari keadaan kita sendiri dan kita pindah ke dalam keadaan orang lain. Melalui empati kita seolah-olah mengidentifikasikan diri dengan orang lain itu. Kita berusaha membayangkan dari dalam apa yang dirasakan atau dipikirkan olehnya. Memang benar, empati belum sampai menjadi simpati. Simpati melangkah lebih jauh lagi. Orang yang menaruh simpati pada seseorang, turut merasakan dalam hati apa yang dirasakan oleh orang itu. Jika orang itu merasa sedih, ia pun merasa tidak enak. Jika orang itu bergembira, ia punmengalami keadaan hati yang cerah. Orang yang menaruh simpatik, memihak pada orang lain. Sedang orang yang berempati tetap netral terhadap orang lain, tetapi ia menyadari betul keadaan psikologisnya. ulasan tersebut di atas hanyalah pengantar bagi kita karyawan Korindo untuk menelaah kasus teman kita Hans Tangkere yang hanya karena berempati yang dilanjutkan dengan membuktikan rasa solidaritasnya sebagai sesama buruh Korindo ia mengambil keputusan yang berakibat fatal bagi perekonomiannya termasuk istri dan ketiga orang anaknya. Agar mampu berempati yang berlandaskan etika moral baik sebagai masyarakat yang berbudaya maupun sebagai umat yang beragama saya mengajak kita semua untuk mengikuti kronologis kegetiran yang dialami oleh rekan kita tersebut: Karyawan Korindo Atas Nama: Marthen Otlana (almarhum) bagian Boiler B mengalami sakit keras dan oleh pihak Klinik Korindo diberikan rujukan berobat ke Merauke. Surat rujukan dikeluarkan oleh dr. Rustandi Natsir (Penanggung jawab Balai Pengobatan Korindo Asiki). Marthen Otlana yang sedang dalam keadaan pingsan pada saat itu sangatlah tidak mungkin untuk berangkat sendiri menggunakan angkutan umum ke Merauke. Karena rasa solidaritas sebagai sesama kaum buruh KORINDO, maka Hans Tangkere menyanggupi dirinya untuk mengantar pasien Klinik Balai Pengobatan Korindo Asiki tersebut ke Merauke (meskipun dia belum tidur karena ia bekerja shift Malam). Untuk maksud tersebut maka proses perijinan pun dilakukan sebagai berikut: I. Pengajuan Ijin oleh Hans Tangkere 1. Pada tanggal 17 Agustus 2009 (hari Libur Nasional) • Pkl. 08.00 WIT, Saudara Hans Tangkere pergi ke kantor produksi untuk menyampaikan perijinannya namun di kantor tersebut tidak ada orang (semua ke lapangan untuk Apel 17 Agustus 2009) • Pkl. 08.15 WIT, Saudara Hans Tangkere pergi ke kantor Umum - Personalia untuk mengurus perijinanannya, namun di kantor tersebut pun tidak ditemui petugas (semua ke lapangan untuk Apel 17 Agustus 2009) • Pkl. 09.00 WIT kondisi Pasien sudah sangat kritis dan karena tidak ditemui petugas yang berwenang untuk mengurus proses perijinannya maka Hans Tangkere pun segera berangkat ke Merauke menemani Pasien Klinik Balai Pengobatan Korindo Asiki (status Emergency) 2. Pada tanggal 18 Agustus 2009, saudara Hans Tangkere menelepon istrinya untuk mengurus proses perijinannya ke pihak Managemen Korindo Asiki. II. Pengajuan Ijin oleh Elisabeth Matrutty (Istri saudara Hans Tangkere) 18 Agustus 2009 • Pkl. 08.00 WIT, Ibu Elisabeth mendatangi kantor umum - personalia dan bertemu dengan saudara Hendrik Rumbino, salah seorang staff personalia bagian produksi untuk menyampaikan ijin tidak masuk kerja saudara Hans Tangkere. • Pkl. 08.15 WIT, Ibu Elisabeth menghadap Kabag Personalia atas nama Kansius Bunman untuk mememberitahukan perijinan saudara Hans Tangkere sekaligus meminta jamian atas perijinan tersebut. Kabag Personalia menyanggupi hal tersebut dan memberikan ijin kepada saudara Hans Tangkere • Pkl. 09.00 WIT Ibu Elisabet bertemu dengan ketua F.SPSI Bpk. Ahmad Kotarumalos dan menyampaikan perihal perijinan Hans Tangkere. Oleh ketua F.SPSI diminta data nama lengkap, bagian dan Nik untuk ditindaklanjuti. III. Konfirmasi perijinan Oleh saudara Pides Matkusa • Pada tanggal 18 Agustus 2009 saudara Pides Matkusa mengkonfirmasi perijinan Hans Tangkere melalui Handphone dan telephone kantor dari Posko kepada:  Kabag personalia Bpk. Kansius Bunman menyatakan jika saudara Hans Tangkere sudah sah perijinannya.  Manager Umum - Personalia Bpk. Roni Makal, SH beliau memberitahukan bahwa Hans Tangkere sudah diberikan ijin. • Pada tanggal 19 Agustus 2009 Saudara Pides Matkusa memastikan perijinan saudara Hans Tangkere dengan mendatangi langsung Manager Umum - Personalia Bpk. Rony Makal, SH untuk memberitahukan perihal perijinan tersebut dan dikatakan bahwa Hans Tangkere memang dalam posisi ijin karena mengantar orang sakit. IV. Tanggal 21 Agustus 2009 Bagian Dryer B mengisi absensi saudara Hans Tangkere dengan keterangan Alpa/Mangkir. Saudara Pides Matkusa melaporkan kepada Manager Umum - Personalia perihal perijinan saudara Hans Tangkere dan diberitahukan oleh Bpk. Rony Makal, SH. Bahwa itu tidak boleh Alpa, harus ijin karena mengantar orang sakit. V. Tanggal 23 Agustus 2009 Pkl. 14.00 Saudara Pides Matkusa menghadap ke kabag Personalia untuk memberitahukan bahwa bagian Dryer B mengisi absensi Hans Tangkere dengan keterangan Alpa. Bpk. Kansius Bunman menanggapi bahwa dari tanggal 17 s/d 23 Agustus 2009 Hans Tangkere dinyatakan ijin dan selanjutnya harus fax surat perpanjangan ijin. Hari itu juga Hans Tangkere mengirim lewat no. Fax Kantor Umum surat permohonan perpanjangan ijinnya dengan melampirkan surat keterangan dokter. VI. Tanggal 26 Agustus 2009 Pkl. 10.30 Saudara Hendrik Rumbino menyampaikan bahwa saudara Hans Tangkere dianggap mengundurkan diri karena 7 (tujuh) hari tidak masuk kerja. Saudara Pides Matkusa menanyakan hal tersebut kepada: a. Kabag personalia Bpk. Kansius Bunman menyatakan hal itu tidak bisa dinyatakan mengundukan diri b. Manager Umum - Personalia Bpk. Roni Makal,SH, beliau mengarahkan agar berkordinasi lagi dengan sudara Hendrik Rumbino. VII. Tanggal 28 Agustus 2009, Kabag Personalia membuat surat pengantar kepada Manager Produksi agar saudara Hans Tangkere bisa bekerja kembali. Ketika Saudara Hans Tangkere masuk bekerja Manager Produksi mengusirnya pulang. VIII. Tanggal 29 Agustus 2009, Kabag personalia mengantar sendiri saudara Hans Tangkere ke manager produksi untuk bekerja kembali, namun tetap tidak diperbolehkan sebelum ada surat pengantar dari Deputi General Manager Umum - Personalia untuk membekerjakan kembali saudara Hans Tangkere. IX. Tanggal 21 Desember 2009 Kabag personalia memberitahukan kepada saudara Pides Matkusa untuk datang mengambil THR sekaligus hak - haknya, alias (PB) sepihak. Demikianlah kronologis perijian dan hal - hal lain yang disebabkannya ini kami buat dengan sebenar-benarnya yang bertujuan agar semua pihak yang merasa terketuk hatinya untuk memperjuangkan nasib saudara Hans Tangkere bisa memahami peristiwa tersebut sesuai dengan data dan fakta yang terjadi. Saya yakin siapa pun anda dan apapun jabatan anda pasti setuju dengan saya yaitu “Hans Tangkere” harus dibela. Jika ditelaah secara detail persoalan di atas tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan sederhana untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi ingat! Saran berikut hanya jika kita merasa sadar bahwa setiap persoalan butuh penyelesaian: • “General Manager Umum/Personalia membuat surat pengantar sesuai harapan GM Produksi” yang berisikan permohonan kerja kembali saudara Hans Tangkere. • Butuh sedikit keberanian untuk mengakui jika Komunikasi antara staff Departemen Umum Personalia bagian Administrasi ketenagakerjaan dengan staff administrasi produksi mengalami distorsi fungsi jabatannya masing-masing. • Open our eyes, our future is ahead of us. Setiap goresan pena sang pujangga merupakan belati bermata dua yang mampu mengiris hati seniman dan memampukan mereka berkreasi sesuai tuntutan zaman. Tulisan ini bukanlah belati bermata dua, tetapi hanya sedikit tanda tanya bagi mereka yang memiliki empati. Semoga.

No comments:

Post a Comment