TUJUAN MEDIA INFO


Memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada seluruh anggota FSPSI KORINDO PAPUA
Sebagai media laporan kerja dan kegiatan pengurus FSPSI KORINDO PAPUA

Menyediakan informasi yang bersifat membangun etos kerja yang berlandaskan UUD ’45 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Repoblik Indonesia

Sebagai pengontrol sosial terhadap hubungan kerja antara pihak Management dan Pekerja sebagai mitranya dalam hubungan kerjasama yang saling menguntungkan

Tuesday, February 23, 2010

REKOMENDASI DISNAKER DIABAIKAN, SPSI KORINDO GERAM

Asiki, (20.02.2010) Media Info SPSI. Berdasarkan kesepakatan antara pengurus SPSI dengan wakil Management Korindo pada hari Senin, 15.02.2010, kedua belah pihak akan melanjutkan negosiasi pengupahan ke tingkat mediasi setelah deadlock negosiasi Upah 2010 yang diselesaikan secara bipartit. Sebagai tim mediator, Kepala Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Boven Digoel Drs. Agus Salim,AR,M.si langsung menanggapi permohonan mediasi yang diajukan oleh management Korindo dengan hadir dalam rapat negosiasi yang diselenggarakan di Ruang Meeting SPSI pada hari Jumat, 19 Februari 2010. Rapat yang sempat diwarnai insiden marahnya Bpk. Kadis terhadap Manager Umum Personalia (Mr. Soong Jaewook) lantaran miskomunikasi tentang implementasi perhitungan upah bulan Februari bersama rapelan UMP 2010 yang telah berlaku per 1 januari 2010. Dalam Penjelasannya Mr. Soong menanyakan kepada SPSI apakah perhitungan upah bulan Februari masih menggunakan UMP 2009. Belum sempat menyelesaikan pertanyaannya, Kadis langsung membentak, “hei tuan,…tuan tidak boleh menggunakan UMP 2009. Saya selaku pejabat Negara ditugaskan untuk mengamankan dokumen Negara yang dikeluarkan melalui SK Gubernur. UMP 2009 tidak boleh dipakai lagi”. Dengan sengit beliau melanjutkan “jika Korindo masih menggunakan upah 2009 itu berarti sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan RI no. 13 tahun 2003”. Dengan wajah bersemu merah Mr. Soong berusaha menjelaskan maksudnya bahwa, “jika belum ada kesepakatan tentang mekanisme perhitungan upah 2010 antara SPSI dengan Management Korindo maka, secara defacto perhitungan upah masih menggunakan system lama sampai saat adanya kesepakatan baru”. Pimpinan Umum Personalia yang baru bertugas di Asiki belum lama ini dengan sedikit membungkukan badanya sambil memohon maaf kepada Bpk. Kepala Disnaker dengan memperlambat dan memperjelas bahasanya agar bisa dimengerti oleh peserta rapat. Setelah mendengar penjelasannya Bpk. Kadis pun minta maaf karena terlanjur marah. Rapat yang dimulai Pkl. 14.00 WIT tersebut tidak membuahkan hasil, karena masing-masing pihak masih mempertahankan rumus dan perhitungannya. Management Korindo menjelaskan posisi keuangan Perusahaan yang sedang dalam kondisi tidak sehat akibat hempasan Krisis Global ditambah lagi tingginya biaya produksi dan biaya-biaya lainya yang membuat perusahaan sedikit mengencangkan ikat pinggannya. Sebagai kompensasi dari dipertahannkannya nilai masa kerja 2009 Perusahaan akan meningkatkan gizi makan karyawan, perbaikan perumahan, dan fasilitas-fasilitas penunjang produksi baik untuk keselamatan pekerja maupun untuk tujuan produktifitas. Dalam ilustrasinya Mr. Soong mengandaikan, “jika anak kecil menangis minta coklat kepada bapaknya, dan bapak selalu memberinya jika persedian coklatnya habis, tetapi sang anak masih minta, minta, dan minta terus. Bapak tentu pusing ya dan terpaksa memukul anaknya.” Dia melanjutkan, “bisa saja Korindo memberi lebih dari yang diajukan oleh SPSI tetapi apakah SPSI bertanggung jawab jika di produksi diberlakukan 3 shift, dan di kantor pun akan ditambahkan orang-orang borongan”. SPSI yang sudah membulatkan tekadnya untuk memperjuangkan kenaikan masa kerja sebagai penghargaan terhadap dedikasi dan pengabdian karyawan yang telah lama bekerja di Korindo tetap berkomitmen untuk menaikan nilai masa kerja di atas tahun 2009. Hal ini ditegaskan oleh Oral Bruner Leleng yang mengatakan “SPSI tetap mempertahankan pengajuannya, dan kami memberikan waktu selama 7 hari bagi perusahaan untuk mempertimbangkan pengajuan kami, jika tidak disetujuai maka seluruh karyawan Korindo baik yang ada di Distrik jair maupun di Merauke akan melakukan mogok masal selama 3 hari. Manager Umum Personalia Rony Makal,SH menanggapi, “jika kita masih mempertahankan nilai masa kerja yang kita ajukan masing-masing maka kita akan menyelesaikan masalah ini ke tingkat tripartit. Belum selesai pertemuan yang dimoderatori oleh Bpk. Andi,SE ketua langsung menyuruh sekretarisnya segera membuat pengumuman kepada seluruh karyawan Korindo untuk memberitahukan pemogokan masal selama 3 hari setelah waktu yang diberikan kepada perusahaan untuk menyelesaikan pada tingkat tripartit.

1 comment:

  1. Kelulusan tak pernah d pandang di korindo asiki, mungkin saya 1 dri skian bnyak karyawan yg tdk merasakan adanya tunjangan kelulusan

    ReplyDelete